Ketika anda mencari RS. Dian Harapan melalui search engine, anda mungkin menemukan artikel yang mengatakan bahwa RS. Dian Harapan tidak menerima KPS. Sinyalemen tersebut sama sekali tidak benar!
Sejak menjadi mitra KPS di tahun 2014 sampai dengan artikel ini dibuat, RS. Dian Harapan telah melayani tidak kurang dari 3500 orang pasien rawat jalan dan 1230 orang pasien rawat inap. Jumlah tersebut mungkin adalah jumlah pasien KPS terbanyak yang dilayani oleh sebuah rumah sakit swasta di Jayapura, bahkan mungkin di Papua.
Fakta tersebut adalah bukti nyata komitmen dan dedikasi RS. Dian Harapan sebagai rumah sakit mitra KPS. Pemda selaku penyelenggara KPS tentunya tidak akan memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada RS. Dian Harapan (RSDH) selama bertahun-tahun apabila RSDH benar terbukti tidak menerima pasien KPS seperti yang dinyatakan oleh sinyalemen tersebut di atas.
Merujuk kepada Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 9, keanggotan KPS seseorang hanya berlaku apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta program jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan adalah orang asli Papua dan warga lain yang memenuhi syarat, terdaftar dan memiliki KPS
- Orang asi Papua yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui KPS:
b. Yang belum atau sudah memiliki jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan dari Pemerintah yakni Jaminan Kesehatan Nasional, dan
c. Bersedia dirawat di kelas III
- Orang asli Papua yang telah memiliki jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penjaminan melalui Kartu Papua Sehat digunakan sebagai “back up” pada komponen yang tidak ditanggung/dikurangi dalam jaminan pembiayaan tersebut.
- Warga lain yang berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui KPS:
b. Pegawai Negeri Sipil Gologan I dan II di Propinsi Papua, dan
c. Anggotan TNI/POLRI berpangkat setingkat bintara ke bawah di Propinsi Papua
- Pelayanan jaminan pembiayaan kesehatan bagi orang asli Papua yang tidak memiliki KTP Propinsi Papua dan warga lain dalam kondisi gawat darurat diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan, dan disesuaikan dengan ketersediaan dana/kemampuan keuangan daerah.
Kendatipun RSDH ingin membantu sebanyak mungkin masyarakat, RSDH harus tunduk patuh kepada kententuan yang diberlakukan oleh penyelenggara KPS. Ketika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pasien, RSDH dengan sangat menyesal tidak dapat melayani yang bersangkutan sebagai anggota KPS.
Hal ini dikarenakan peran RSDH hanya sebatas rumah sakit mitra penyelenggara program KPS. RSDH tidak bisa berjalan semaunya. Ketentuan ini berlaku untuk semua rumah sakit yang menjadi mitra KPS, tidak hanya untuk RS. Dian Harapan saja.
Apabila anda atau keluarga anda menemukan kendala dengan kartu KPS anda, silakan diskusikan dengan kami secara baik-baik. Kami akan dengan senang hati melihat masalahnya apa. Apabila masalahnya di luar kewenangan kami, kami akan membantu mereferensikan masalahnya kepada pihak terkait. Solusi selalu ada apabila kita mengedepankan niat baik.
Sejak dari awal berdiri sampai dengan sekarang dan seterusnya, RS. Dian Harapan selalu mengedepankan nilai-nilai sosial yang menjadi pilar dan motivasi didirikannya RSDH. Beberapa bukti nyata dari komitmen serta niat baik RSDH kepada masyarakat, dapat dibaca di sini:
- Wali Kota : Pelayanan RS Dian Harapan Terbaik di Papua
- Risiko yang Dihadapi Tim Dokter Mata di Pedalaman Papua
- Operasi Katarak dan Pembagian Kacamata Gratis Digelar di Papua
Semoga penjelasan ini dapat meyakinkan Bapak/Ibu sekalian bahwa sinyalemen yang menyatakan RSDH tidak menerima peserta KPS adalah tidak benar sama sekali! RS. Dian Harapan selalu hadir untuk membantu masyarakat.